Keanggotaan MGBK

Pendaftaran Anggota Aktif

Keanggotaan organisasi profesi bukan sekadar KTA. Ini adalah langkah untuk bertumbuh, terlindungi, dan berkontribusi dalam pengembangan profesi Bimbingan dan Konseling.

Landasan profesi

Mengapa Guru BK Perlu Menjadi Anggota Aktif MGBK?

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 menegaskan bahwa guru wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Guru.

Melalui organisasi profesi, Guru BK memiliki ruang untuk mengembangkan kompetensi dan karier, memperoleh perlindungan profesi, menjaga kode etik, membangun jejaring, serta berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.

MGBK tercatat sebagai Organisasi Profesi Guru bidang Bimbingan dan KonselingNomor Register Ditjen GTKPG: OPG20251113
Manfaat keanggotaan aktif

Bertumbuh dan saling menguatkan

Menjadi anggota aktif berarti ikut membangun ekosistem profesi Guru BK yang kompeten, beretika, dan terlindungi.

01

Pengembangan kompetensi

Ruang pembinaan, pelatihan, dan pengembangan profesional Guru BK.

02

Penguatan karier

Memperluas wawasan kependidikan dan aktualisasi profesional.

03

Perlindungan profesi

Dukungan perlindungan profesi dan bantuan hukum bagi guru.

04

Penegakan kode etik

Menjaga kehormatan, martabat, dan tanggung jawab profesi guru.

05

Jejaring profesional

Berbagi pengalaman dan membangun kolaborasi antarsesama Guru BK.

06

Kontribusi pendidikan

Terlibat dalam pengembangan profesi dan peningkatan mutu pendidikan.

Keanggotaan aktif MGBK • masa berlaku 2 tahun

Jangan hanya memiliki KTA.

Masa berlaku dihitung sejak tanggal keanggotaan ditetapkan, bukan sejak formulir awal diisi.

Daftar Menjadi Anggota Aktif MGBK ↓
Alur resmi

Alur pendaftaran dan penerbitan keanggotaan

01

Isi Data Pendaftaran

Calon anggota mengisi identitas awal melalui website MGBK.

02

Hubungi Pengelola

Setelah data tersimpan, sistem membuka WhatsApp Pengelola Keanggotaan.

03

Google Form Lengkap

Calon anggota melengkapi data rinci dan persyaratan melalui Google Form yang diberikan pengelola.

04

Verifikasi dan Validasi

Pengelola memeriksa data website, Google Form, dan seluruh persyaratan calon anggota.

05

Penerbitan

Setelah dinyatakan valid, admin mengisi Nomor KTA dan Tanggal Terbit KTA.

06

Dokumen Otomatis

KTA dan Sertifikat dibuat otomatis dari data calon anggota yang telah valid.

07

Verifikasi Publik

Status anggota dapat diverifikasi melalui website MGBK.

Pendaftaran anggota

Lengkapi data sebelum melanjutkan ke WhatsApp

Formulir website digunakan untuk pendaftaran awal dan langsung masuk ke panel Pengelola Keanggotaan. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke WhatsApp untuk memperoleh atau mengonfirmasi tautan Google Form yang memuat data rinci dan persyaratan lengkap.