
24 Juni 2007: Titik Awal Perjalanan MGBK Indonesia
Sebuah forum nasional di Wisma PKBI, Jakarta Selatan, menandai lahirnya kesepakatan bersama untuk membangun wadah profesi Guru Bimbingan dan Konseling.
Baca selengkapnya →Majelis Guru Bimbingan dan Konseling Indonesia menjadi ruang bersama untuk mengembangkan kompetensi, menjaga kode etik, dan memperluas dampak layanan BK bagi peserta didik.
Terdaftar sebagai Organisasi Profesi Guru dengan Nomor Register OPG20251113.
MGBK menghimpun Guru Bimbingan dan Konseling untuk memperkuat profesionalisme, kolaborasi, pengembangan keilmuan, dan kualitas layanan.
MGBK Indonesia menyusun program organisasi berdasarkan kebutuhan profesi dan perkembangan pendidikan. Setiap anggota didorong untuk terus reflektif, adaptif, dan bertanggung jawab pada kehidupan konseli.
Dua dokumen resmi ini menegaskan kedudukan MGBK sebagai organisasi profesi guru bidang bimbingan dan konseling sekaligus sebagai perkumpulan yang tercatat secara hukum.
Terdaftar pada 13 November 2025 di Ditjen GTKPG Kemendikdasmen RI dengan Nomor Register OPG20251113.
Nomor AHU-0001418.AH.01.08.TAHUN 2026, ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026.


Terciptanya peran Guru Bimbingan dan Konseling yang religius, kompeten, dan profesional dalam mewujudkan kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan, mandiri, sejahtera, dan berkembang secara optimal.
Memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi Guru BK untuk kehidupan keseharian dan masa depan.
Mengembangkan perilaku Guru BK yang inovatif, kreatif, serta efektif-normatif di sekolah dan madrasah.
Memberi dukungan kepada anggota dan membahas persoalan layanan BK di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Meningkatkan kualitas anggota dengan prinsip jujur, visioner, bertanggung jawab, disiplin, adil, dan peduli.
Mendukung kematangan dan kemandirian konseli dalam aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier.
Struktur memadukan fungsi pertimbangan dan kehormatan dengan pelaksana tugas harian pada setiap tingkat organisasi.
MPO menjalankan fungsi pembinaan, pertimbangan keahlian, penegakan kode etik, penasihatan, dan pengawasan.
Divisi satuan pendidikan: SD · MI · SMP · MTs · SMA · MA · SMK · MAK · SLB · SILN
Susunan organisasi Majelis Guru Bimbingan dan Konseling masa bakti 2025–2030.
Setiap tingkat organisasi menyusun program umum, inti, pengembangan, dan penunjang untuk meningkatkan mutu layanan BK.
Kebijakan pendidikan pusat dan daerah yang terkait dengan pengembangan kompetensi dan profesionalisme Guru BK.
Diskusi kasus, analisis kebutuhan, penyusunan program dan laporan, serta pendalaman teknik konseling.
Penelitian, karya ilmiah, seminar, diklat berjenjang, publikasi, dan komunitas profesional.
Teknologi informasi BK, bahasa asing, dan kompetensi lain yang memperkuat layanan profesional.
Keanggotaan menjadi dasar partisipasi, pelayanan organisasi, pengembangan profesi, serta perlindungan dalam menjalankan tugas.
Guru BK yang menjalankan layanan dan mengikuti kegiatan, tetapi belum terdaftar sebagai anggota aktif.
Guru BK yang terdaftar, memiliki KTA dan sertifikat keanggotaan, serta aktif dalam kegiatan organisasi.
Anggota dengan pertimbangan kekhususan dan kontribusi tertentu sesuai ketentuan organisasi.
Perseorangan yang peduli, berjasa, dan berkomitmen pada MGBK serta pembinaan Guru BK.
Alur ini mengikuti ART Pasal 18. Iuran anggota aktif ditetapkan sebesar Rp100.000 per dua tahun sesuai ART Pasal 20.
Buka laman pendaftaran →Berita perjalanan organisasi, penguatan kelembagaan, dan program pengembangan Guru BK.
Lihat semua berita →
Sebuah forum nasional di Wisma PKBI, Jakarta Selatan, menandai lahirnya kesepakatan bersama untuk membangun wadah profesi Guru Bimbingan dan Konseling.
Baca selengkapnya →
Empat kongres menjadi ruang konsolidasi, regenerasi kepemimpinan, dan penajaman agenda organisasi sebelum memasuki babak Kongres V.
Baca selengkapnya →
Dari penguatan badan hukum hingga registrasi organisasi profesi guru, legalitas menjadi landasan untuk menjalankan mandat secara tertib dan akuntabel.
Baca selengkapnya →Pengumuman yang diterbitkan pengelola akan tampil di sini.
Dokumen ini menjadi dasar resmi identitas, kode etik, struktur, program, keanggotaan, forum, kewenangan, kekayaan, pengawasan, serta tata kelola MGBK Indonesia.
Pedoman tata naskah dan penomoran surat organisasi bagi pengurus MGBK.