Portal nasional organisasi profesi Guru Bimbingan dan Konseling IndonesiaAD/ART Kongres V · 2025
Organisasi profesi guru

Meneguhkan profesi, menguatkan layanan.

Majelis Guru Bimbingan dan Konseling Indonesia menjadi ruang bersama untuk mengembangkan kompetensi, menjaga kode etik, dan memperluas dampak layanan BK bagi peserta didik.

Terdaftar sebagai Organisasi Profesi Guru dengan Nomor Register OPG20251113.

Logo MGBK Indonesia
Mandat organisasiReligius · Kompeten · Profesional
IdentitasMajelis Guru Bimbingan dan Konseling Indonesia
Masa baktiPengurus Besar 2025–2030
LandasanAD/ART hasil Kongres V, Bandung
Dari, oleh, dan untuk Guru Bimbingan dan Konseling.
KompetensiBelajar sepanjang karier
Kode etikMenjaga martabat profesi
JejaringBergerak lintas jenjang
PerlindunganMenguatkan anggota
Tentang MGBK

Wadah profesi yang bertumbuh bersama kebutuhan Guru BK.

MGBK menghimpun Guru Bimbingan dan Konseling untuk memperkuat profesionalisme, kolaborasi, pengembangan keilmuan, dan kualitas layanan.

Dari ruang konseling, menuju perubahan yang lebih luas.

MGBK Indonesia menyusun program organisasi berdasarkan kebutuhan profesi dan perkembangan pendidikan. Setiap anggota didorong untuk terus reflektif, adaptif, dan bertanggung jawab pada kehidupan konseli.

Nama resmiMajelis Guru Bimbingan dan Konseling
Forum tertinggiKongres MGBK
Wilayah kerjaNasional, daerah, cabang, dan divisi
Keanggotaan aktifMemiliki KTA dan sertifikat keanggotaan
Berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, guru, dan organisasi profesi guru.
Visi · Pasal 6

Religius, kompeten, dan profesional.

Terciptanya peran Guru Bimbingan dan Konseling yang religius, kompeten, dan profesional dalam mewujudkan kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan, mandiri, sejahtera, dan berkembang secara optimal.
01

Memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi Guru BK untuk kehidupan keseharian dan masa depan.

02

Mengembangkan perilaku Guru BK yang inovatif, kreatif, serta efektif-normatif di sekolah dan madrasah.

03

Memberi dukungan kepada anggota dan membahas persoalan layanan BK di sekolah, keluarga, dan masyarakat.

04

Meningkatkan kualitas anggota dengan prinsip jujur, visioner, bertanggung jawab, disiplin, adil, dan peduli.

05

Mendukung kematangan dan kemandirian konseli dalam aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier.

Struktur resmi

Satu organisasi, berjenjang dari nasional hingga satuan pendidikan.

Struktur memadukan fungsi pertimbangan dan kehormatan dengan pelaksana tugas harian pada setiap tingkat organisasi.

Majelis Pertimbangan Organisasi

MPO menjalankan fungsi pembinaan, pertimbangan keahlian, penegakan kode etik, penasihatan, dan pengawasan.

Dewan PembinaDewan AhliDewan Kode EtikDewan Penasihat
PB
Tingkat nasionalPengurus Besar MGBK Indonesia
PD
Tingkat provinsiPengurus Daerah MGBK Provinsi
PC
Tingkat kabupaten/kotaPengurus Cabang MGBK Kabupaten/Kota
DIV
Satuan / jenjang pendidikanDivisi MGBK sesuai tingkat pendidikan

Divisi satuan pendidikan: SD · MI · SMP · MTs · SMA · MA · SMK · MAK · SLB · SILN

Susunan Pengurus Besar

Dewan kehormatan dan pengurus harian

Susunan organisasi Majelis Guru Bimbingan dan Konseling masa bakti 2025–2030.

2025— 2030
I

Dewan Pakar / Pembina

Ketua
Prof. Dr. Awaluddin Tjalla, M.Pd.NA: 2025111326090008
Anggota
Prof. Dr. Budi Purwoko, S.Pd., M.Pd.NA: 2025111326090009
Anggota
Dr. Naharus Surur, M.Pd.NA: 2025111326090010
II

Dewan Kode Etik

Ketua
Dr. Eny Usmawati, M.Pd.NA: 2025111326090011
Anggota
Dr. Evi Winingsih, S.Pd., M.Pd.NA: 2025111326090012
III

Dewan Penasihat

Ketua
Drs. Samsudin, M.Pd.NA: 2025111326090013
Anggota
Siti Nurmala, S.Pd., M.M.Pd.NA: 2025111326090014
Anggota
Dra. Rini KristianiNA: 2025111326090015
IV

Pengurus Harian

Ketua Umum
Budhy Ramdhany, S.Pd., M.Pd.NA: 2025111325120001
Sekretaris Jenderal
Karyadi, S.Pd., M.Pd.NA: 2025111325120002
Wakil Sekretaris Jenderal 1—Kesekretariatan
Meesa Listiyan, S.Pd., M.Pd.NA: 2025111326090005
Wakil Sekretaris Jenderal 2—Humas dan Protokoler
Silvia Agustina, M.Pd.NA: 2025111326090006
Wakil Sekretaris Jenderal 3—Informasi Teknologi
Fajar Juliansyah, S.Pd., Gr.NA: 2025111326090007
Bendahara Umum
Emma Amalia, S.Pd.NA: 2025111325120003
Wakil Bendahara Umum
Siti Hesti Gustina, S.Pd.NA: 2025111326090004
Struktur program · ART Pasal 13

Program yang bertolak dari kebutuhan profesi.

Setiap tingkat organisasi menyusun program umum, inti, pengembangan, dan penunjang untuk meningkatkan mutu layanan BK.

01 · Umum

Wawasan Kebijakan

Kebijakan pendidikan pusat dan daerah yang terkait dengan pengembangan kompetensi dan profesionalisme Guru BK.

02 · Inti / Rutin

Mutu Praktik BK

Diskusi kasus, analisis kebutuhan, penyusunan program dan laporan, serta pendalaman teknik konseling.

03 · Pengembangan

Riset & Inovasi

Penelitian, karya ilmiah, seminar, diklat berjenjang, publikasi, dan komunitas profesional.

04 · Penunjang

Keterampilan Pendukung

Teknologi informasi BK, bahasa asing, dan kompetensi lain yang memperkuat layanan profesional.

Keanggotaan

Empat kategori, satu komitmen pada profesi dan kode etik.

Keanggotaan menjadi dasar partisipasi, pelayanan organisasi, pengembangan profesi, serta perlindungan dalam menjalankan tugas.

AB

Anggota Biasa

Guru BK yang menjalankan layanan dan mengikuti kegiatan, tetapi belum terdaftar sebagai anggota aktif.

ALB

Anggota Luar Biasa

Anggota dengan pertimbangan kekhususan dan kontribusi tertentu sesuai ketentuan organisasi.

AKH

Anggota Kehormatan

Perseorangan yang peduli, berjasa, dan berkomitmen pada MGBK serta pembinaan Guru BK.

Tata cara menjadi Anggota Aktif

Alur ini mengikuti ART Pasal 18. Iuran anggota aktif ditetapkan sebesar Rp100.000 per dua tahun sesuai ART Pasal 20.

Buka laman pendaftaran →
01Memiliki SK sebagai Guru BK.
02Mengajukan permohonan pribadi atau kolektif.
03Melengkapi data melalui website.
04Menunggu verifikasi pengurus.
05Mengikuti ketentuan organisasi.
Berita & Arsip

Menjaga jejak, meneruskan kiprah.

Berita perjalanan organisasi, penguatan kelembagaan, dan program pengembangan Guru BK.

Lihat semua berita →
Pengumuman

Informasi terbaru dari MGBK.

Pengumuman yang diterbitkan pengelola akan tampil di sini.

Belum ada pengumuman yang diterbitkan. Pengelola dapat menambahkannya melalui panel admin.
Dokumen konstitusi organisasi

AD/ART MGBK Hasil Kongres V

Dokumen ini menjadi dasar resmi identitas, kode etik, struktur, program, keanggotaan, forum, kewenangan, kekayaan, pengawasan, serta tata kelola MGBK Indonesia.

35Pasal Anggaran Dasar
50Pasal Anggaran Rumah Tangga
5Kongres sejak berdiri
2025Pembaruan dokumen
Dokumen & Pedoman Organisasi

Pedoman Penulisan Persuratan MGBK

Pedoman tata naskah dan penomoran surat organisasi bagi pengurus MGBK.

Edisi 2026 · PDF · 5 halaman